Surabaya, 4 September 2026– PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan nasional, melainkan rencana mekanisme pengawasan yang sempat disiapkan secara lokal di wilayah tertentu
Mempertimbangkan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang berkembang, Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut. Dengan demikian, pembelian BBM di SPBU tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan Pertamina memahami perhatian masyarakat terhadap informasi tersebut. Menurutnya, setiap mekanisme yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan regulator serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang berkembang. Ke depan, setiap rencana kebijakan atau mekanisme pelayanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Ahad.
Dalam rangka memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Pertamina juga memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Pengawasan juga dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Di sisi lain, digitalisasi melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina terus diperkuat sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.